Pengendalian Hasrat Seksual

    “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS.An-Nur:33)

   Yang saya maksudkan dengan mengangkat derajat hasrat biologis adalah keharusan untuk mendudukkan hasrat tersebut di posisi yang mulia. Caranya bukan dengan menumbuhkan keengganan untuk menikah. Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang yang masih lajang untuk berpuasa. Ini merupakan salah satu solusi Islam untuk memuliakan hasrat tersebut. Akan tetapi, cara ini tidak berlaku seterusnya, seperti yang banyak dilakukan oleh golongan nonmuslim.
   Di mana letak perbedaan cara pandang Islam dengan Freud (seorang tokoh psikoanalisa Yahudi) dalam masalah ini?
Menurut Freud, manusia harus bias melampiaskan gairah seksnya, sebab menekannya akan menyebabkan penyakit jiwa (neurosis).

   Dr. Casius Karel di bukunya, Al-Insan Dzalika al-Majhula, menulis: “Biasanya kecerobohan dalam melampiaskan seks akan menurunkan fungsi otak. Akal yang sehat hanya bisa menerima hubungan seks yang sehat sehingga mampu mengalami orgasme.”

    Inti pandangan Freud adalah bahwa ajaran Yahudi membolehkan umatnya melakukan hubungan seks secara bebas dengan tujuan untuk memperbanyak keturunan mereka. Hal ini berkaitan dengan tuntutan Zionisme Internasional tentang berdirinya Negara Israel. Di sisi lain para tokoh Zionis berpandangan bahwa bangsa Israel harus menghancurkan setiap peradaban yang berkembang dimuka bumi ini agar mereka mudah dikuasai. Adapun generasi muda Israel menganggap pandangan Freud sebagai pembolehan untuk berhubungan seks “di bawah matahari” (seks bebas). Bila demikian halnya, tidak ada lagi sesuatu yang dianggap sakral, dan saat itulah terjadi krisis moral yang teramat dahsyat.
    Teori Freud akhirnya ditolak oleh beberapa Negara menyusul timbulnya dampak buruk pada generasi muda mereka sewaktu teori ini masih diajarkan di berbagai lembaga pendidikan. Jadi, kendati ada keharusan untuk memuliakan hasrat seks, tetapi tak bisa dibenarkan jika caranya dengan menonton dan membaca hal-hal tak senonoh.

    Rasulullah SAW bersabda: “Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian punya kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan kalian. Sedangkan barangsiapa belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, dan puasa itu adalah perisai baginya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
   Fokusnya adalah pada kemampuan untuk memberi nafkah, baik itu berupa sandang, pangan, maupun kemampuan melakukan senggama. Nash-nash dari Al-Qur’an dan Sunnah mengisyaratkan bahwa menikah itu di wajibkan bagi yang telah mampu. Maka saya tak habis pikir, mengapa ada sebagian Ulama yang menyimpulkan bahwa hukum menikah hanya mubah.


   Hal itu memang pernah terjadi pada awal perkembangan Islam. Akan tetapi, sewaktu pemerintahan Islam sudah berkemampuan, setiap muslim berhak (wajib) untuk menikah, kendati hal itu dilakukan dengan cara berhutang lebih dulu untuk membayar mahar dan kebutuhan lainnya. Alasannya, pemerintah dalam hal ini diharuskan menanggung pembayaran hutang orang itu, yang diambilkan dari bagian zakat orang yang berhutang.

No comments:

Post a Comment

Alat Semprot
Logam Kuningan
"Kami telah siap melayani anda di Seluruh Indonesia"